Suara.com - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, tersangka penyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Hal itu menyusul berkas perkaranya yang sudah rampung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada Kamis (24/11) Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkaranya.
"Telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Karenanya status penahanan Ajay M Priatna kewenangannya berada di Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga: Ternyata, Tersangka Suap AKBP Bambang Kayun Seangkatan Irjen Teddy Minahasa dan 3 Kapolda Ini
"Dan untuk sementara tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Ali.
KPK kekinian menunggu jadwal persidangan perdana Ajay dengan agenda dakwaan.
"Agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang sekaligus penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor," kata Ali.
Untuk diketahui, perkara yang menjerat Ajay Priatna merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husein. Keduanya kini sudah menjadi terpidana dan menjalani masa hukuman di penjara dalam kasus suap penanganan sejumlah perkara korupsi di KPK.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AJY (Ajay Muhammad Priatna)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022) lalu.
Karyoto menjelaskan kontruksi perkara hingga kembali menjerat Ajay menjadi tersangka. Ajay merupakan Wali Kota Cimahi periode 2017 sampai 2022. Ketika itu, ia mendapatkan informasi bahwa KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"AMP (Ajay Muhammad Priatna) diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi," ucap Karyoto.
Selanjutnya, Ajay mencari referensi kenalan orang yang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri yang adalah warga binaan di Lapas Sukamiskin.
"Rekomendasi yang sampaikan Radian Ashar dan Saiful Bahri pada AMP (Ajay Priatna) yaitu salah seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni," katanya.
Setelah mendapat nama Stepanus Robin, kata Karyoto, Ajay pun akhirnya membuat pertemuan pada Oktober tahun 2020 lalu, disalah satu Hotel di Kota Bandung terkait membicarkan detail masalah yang seang dihadapi Ajay.
Dalam pembahasannya itu, Stepanus Robin yang ketika itu masih menjadi penyidik KPK menawarkan bantuan pada AMP berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh tim KPK tidak berlanjut.
"AMP (Ajay Priatna) nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," kata Karyoto.
Untuk meyakinkan Ajay, Stepanus Robin mengajak pengacara Makur Husein untuk turut serta memberikan saran pada Ajay.
Merespon tawaran tersebut, kata Karyoto, Ajay diduga sepakat dan bersedia untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
"Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 Miliar namun AMP (Ajay) menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta," ungkap Karyoto.
Lebih lanjut, untuk proses penyerahan uang dilakukan di Jakarta. Ajay menyerahkan uang tanda awal sebesar Rp100 juta kepada Stepanus Robin. Sedangkan, sisa uang selnjutnya akan diserahkan oleh ajudan Ajay.
"Jumlah uang yang diduga diberikan AMP (Ajay) pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp500 juta," ucapnya.
Dari penelusuran tim penyidik, Uang yang diberikan Ajay kepada Stepanus Robin tersebut berasal dari setoran penerimaan gratifikasi dari beberapa ASN d Pemkot Cimahi.
"Masih terus akan dilakukan pendalaman," katanya.
Tersangka Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terjeratnya mantan orang nomor satu di Cimahi itu, bukan yang pertama, melainkan perkara keduanya berurusan dengan KPK. Bahkan dia ditangkap kembali beberapa jam usai menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin pada 17 Agustus lalu.